Seluruh Sekolah Wajib Menerima Anak Berkebutuhan Khusus
Seluruh Sekolah Wajib Menerima Anak Berkebutuhan Khusus --
KORANPRABUMUKIHPOS.COM- Saat ini Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memaksimalkan sekolah umum untuk dapat memberikan pendidikan pada anak berkebutuhan khusus.
Saat ini tidak ada lagi istilah sekolah inklusi, karena semuanya sekolah wajib dan harus menerima semua anak dari kalangan apapun dan tarap ekonomi apapun.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang memiliki kondisi fisik, mental, sosial, atau emosional yang berbeda dari anak-anak lain pada umumnya. Kondisi ini dapat bersifat bawaan atau didapat seiring dengan perkembangan anak.
Setiap Sekolah umum saat ini wajib menerima anak berkebutuhan khusus untuk menuntut ilmu kejenjang yang lebih tinggi baik dari tingkatan SD, SMP, SMA hingga sekolah lanjutan lainnya.
BACA JUGA:Juara di Raport Hanya Akan Mempengaruhi Psikologis Anak
BACA JUGA:4 Siswa MTs N 1 Berhasil Raih Juara KSM Tingkat Kota
Berdasarkan acuan peraturan dari Mentri Pendidikan dan kebudayaan No 70 tahun 2009, tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, dan mengacu pada asas penerimaan PPDB yang bersifat obyektif, transparan akuntabel dan tanpa diskriminasi, guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
”Untuk kelayakan anak berkebutuhan khusus yang dapat di terima di sekolah umum, merupakan anak berkebutuhan khusus cerdas istimewa, keterlambatan dalam belajar dan lain sebaginya,” ujar Endang, kepala SDN 15 Prabumulih.
Menurutnya, kondisi anak-anak sekarang memang jauh berbeda dari masa sebelumnya dan kecerdasan yang dimiliki banyak di dapat dari pengalaman yang diperolehnya. Sehingga tidak bisa sembarangan dengan para siswa, karena mereka sangat kritis.
"Jelaskan saja Kondisi sebenarnya. Agar anak anak bisa menerima, misal ada anak berkebutuhan khusus yang masuk ke sekolah kita," katahnya .
Meski anak berkebutuhan khusus bersekolah di sekolah umum, namun hak untuk menerima pendidikan seperti anak normal biasa dapat diwujudkan. hingga cerdas dengan kebutuhan khusus tetap sama rata atau berimbang.
Hal ini sesuai UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Juga terdapat pada pasal 31 ayat 1 Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. "Jadi saat ini tidak ada lagi istilah sekolah inklusi, namun ABK juga bisa masuk di sekolah umum manapun. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan Sesuai dengan amanat undang-undang," tukasnya.(05)