MA Tambah Tafsir Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Berpeluang Maju di Pilgub Jakarta?

--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait penambahan tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam amar putusan yang diterima oleh Tempo, MA mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur dari yang sebelumnya harus berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan.

Pada saat yang sama, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco di akun Instagram pribadinya pada Rabu malam, dengan tulisan "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024".

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep merupakan representasi dari dua tokoh politik penting di Indonesia saat ini, yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Budi adalah keponakan Prabowo, sedangkan Kaesang adalah putra bungsu Jokowi.

BACA JUGA:Tinggal Menunggu SK, Kabupaten Baru di Sumsel Bakal Disahkan Sebelum Jabatan Jokowi Habis?

BACA JUGA:Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Polres Tebo Amankan Empat Penambang Emas Ilegal di Tebo

Berdasarkan aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Amar putusan MA memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun, dihitung sejak pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Sebagai perbandingan, dalam Pilpres 2024 lalu, kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

MA dalam putusannya juga memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Partai Garuda memasukkan permohonan uji materi soal syarat usia kepala daerah ke MA pada 23 April 2024. Permohonan tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputuskan tiga hari setelahnya. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, dengan dua anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Hingga berita ini ditulis, Tempo masih berusaha mengkonfirmasi Gerindra dan PSI mengenai pengusungan pasangan calon tersebut. (prabumulihpos)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER