Larang Sekolah Pungut Uang Perpisahan

Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM. Foto: Prabupos --

"Dilarang artinya dilarang memungut, tapi kalau mereka melakukan perpisahan cuma di kelas silahkan," jelasnya.

Terkait dengan sanksi bagi sekolah yang masih melanggar larangan tersebut, Elman menyatakan bahwa pihak sekolah harus siap menerima konsekuensinya. 

"Tentunya ada sanksi, mengenai sanksinya apa akan disesuaikan dengan aturan berlaku," tandasnya.

Larangan sekolah menggelar perpisahan secara berlebihan, terutama jika menyelenggarakan perpisahan itu memungut uang sumbangan kepada siswa ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat Prabumulih. 

Sebagian besar mendukung kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang tepat mengingat kondisi ekonomi yang sulit. Mereka berharap agar pihak sekolah memahami kondisi ekonomi masyarakat dan tidak memberatkan mereka dengan permintaan sumbangan.

"Nah setuju nian kami Keputusan pak wali, sebab perpisahan sekarang ini sudah berlebihan nian. Sumbangan nyo juga kadang besak nian, kalu diikuti jelas menjadi beban tapi kalu idak diikuti anak kita seolah-olah terkucilkan dari kawan-kawannyo," ungkap salah seorang wali murid.

Senada dikatakan wali murid lainnya, dimana wali murid tersebut setuju jika perpisahan dilakukan secar sederhana tanpa membebani siswa. 

"Setuju nian kami pak, boleh perpisahan tapi jangan membebani. Perpisahan kan biso dilakukan di sekolah seperti dulu-dulu idak mesti nyewo Gedung dan mewah-mewahan," kata sumber tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER