Koperasi Miwa Pinaple Diajukan Ikut Program Inkubasi

Aktivitas poduksi para anggota koperasi Miwa saat melaksanakan pembuatan serat nanas--

PRABUMULIH Koperasi Miwa Pinaple Prabumulih diajukan untuk ikut program Inkubasi dari Kementrian Koperasi dan UKM. Dalam informasi yang disampaikan oleh ketua Koperasi Miwa Pinaple, Agus Zali, mengatakan bahwa Lembaga Inkubator merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi.

Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Juga untuk pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu

Hal ini, Berdasarkan peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha.

Untuk ikut  kegiatan tersebut, pihak Koperasi Miwa yang bergerak dalam bidang industry pembuatan serat nanas ini, akan berkoordinasi dan komunikasi langsung dengan pihak Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM)

BACA JUGA:Lansia Cari Berkah Melalui Pesantren Ramadhan IKadi Prabumulih

BACA JUGA:Bangga Osis Realisasikan Program Sendiri

“kita diminta untuk mewakili Kota Prabumulih agar ikut menjadi bagian dari kegiatan ikubasi Koperasi. Dalam pelaksanaan Inkubasi, kita bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung sebagai LPDB-KUMKM,” ujar Agus.

Inkubasi diadakan dengan tujuan untuk menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi. “juga mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, hal ini terlihat dari semua aktivitas yang yang sudah masuk melalui system secara online,”bebernya.

Berdasarkan peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha, Aktifitas Lembaga Inkubator berdasarkan Pasal 132 ayat 4 yaitu  pembinaan, pelatihan, dari pendampingan kepada calon pelaku usaha; dan/atau pengembangan pelaku usaha pemula yang inovatif dan produktif.

“kita berharap dengan menjadi bagian dari program ini, kiranya koperasi Miwa makin maju dan berkembang, yang bada akhirnya dapat mensejahterakan anggotanya,” tukasnya.(05)

BACA JUGA:Lansia Cari Berkah Melalui Pesantren Ramadhan IKadi Prabumulih

 

BACA JUGA:Bangga Osis Realisasikan Program Sendiri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER