Angkut 10 Ton Solar Ilegal Asal Muba, Truk dan Sopir Tangki Ditangkap Polda Sumsel, ke Sini Tujuannya!

Angkut 10 Ton Solar Ilegal Asal Muba, Truk dan Sopir Tangki Ditangkap Polda Sumsel, ke Sini Tujuannya!--

PALEMBANG - Satu unit mobil tangki biru putih yang mengangkut 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga berasal dari Muba ditangkap Polda Sumsel

Penangkapan itu persisnya dilakukan oleh personel Dit Intelkam Polda Sumsel pada Kamis 21 Maret 2024 malam.

Saat itu, tim tengah melakukan patroli yang melihat keberadaan truk tangki biru putih tersebut.

Hasil ungkap kasus dibagikan akun Instagram @polisi_sumsel pada Jumat 23 Maret 2024 pagi.

Dalam postingan yang dilihat, diterangkan jika penangkapan dilakukan di Jalan Km-12 Palembang.

Adapun truk tangki yang diamankan dengan nopol BD 8443 IU. Semestinya truk tangki itu diperuntukkan untuk BBM jenis solar industri ini melintas di ruas jalan tersebut.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres Lubuklinggau Terbaik II

Personel Dit Intelkam Polda Sumsel yang mendapatkan informasi adanya pengiriman solar dari Muba ke Palembang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Saat truk dan sopir berinisial As digeledah tak dapat menunjukkan surat DO resmi. 

Sopir hanya mengaku jika solar ilegal itu berasal dari Illegal refinery di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Solar ilegal menurutnya lagi milik seseorang berinisial B dan rencananya akan diantarkan ke seorang pemesan di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dengan upah sekali antar Rp3 juta. 

Barang bukti truk tangki beserta bahan bakar solar diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh personel Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Rebutan Lapak Parkir Berujung Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Lubuklinggau

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER