Hore, H+1 Pemilu KPPS Langsung Gajian

1 hari setelah menjalankan tugas KPPS akan menerima gaji. Foto: Ros prabupos --

PRABUMULIH - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini tengah naik daun.

Betapa tidak, ramai menjadi parodi dan perbincangan jika KPPS memilki gaji yang besar hanya dalam waktu 1 hari kerja, dengan nilai Rp 1,2 juta.

Lantas kapan gaji itu akan diterima? Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menuturkan gaji KPPS akan segera dibayarkan setelah mereka melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu di TPS.

Yakni minimal tanggal 15 Februari langsung dibayarkan. "Jadi tanggal 14 mereka bekerja dan tanggal 15 mereka gajian," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Libur Cuti Bersama, Disdukcapil Tetap Buka Pelayanan

Lalu berapa besaran gaji KPPS? Pria berkacamata ini mengungkapkan untuk anggota Rp 1,1 juta. "Tapi kalau ketua Rp 1,2 juta. Sementara untuk petugas linmas Rp 700 ribu," jelasnya.

Didampingi 3 komisioner yakni Agus Salim, Resa Amelia, Vini Nurtawilia dan Sekretaris Yasrin Abidin menuturkan kontrak KPPS berlaku selama satu bulan.

Alasannya lanjut dia, karena pernah ada kejadian di daerah lain ada permasalahan dalam pemilu.

"Setelah petugas KPPS diminta untuk membantu justru mereka tidak mau karena tidak digaji," tutur pria berdarah Kota Prabumulih ini.

Sementara itu, terkait pakaian KPPS ketika pelaksanaan pencoblosan yang berwarna apakah diperbolehkan.

Ia mengatakan tidak ada aturan yang melarang terkait warna pakaian.

"Yang tidak boleh itu pakai baju yang ada atribut partai, atribut caleg maupun presiden dan wakil. Kalau untuk warna boleh saja, tapi biasanya mereka pakai batik dan kami akan imbau itu agar mereka tak pakai baju ada atributnya," pungkasnya.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER