Gugatan Poktan Desa Badang ke Pemkab Tanjab Barat Mulai Sidang Perdana di PTUN Jambi
Gugatan Poktan Desa Badang ke Pemkab Tanjab Barat Mulai Sidang Perdana di PTUN Jambi--
JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi, Rabu 31 Januari 2024 menggelar sidang perdana atas gugatan Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dedi Ariyanto, Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang menungkapkan, bahwa sidang telah dimulai hari ini dengan agenda perdana dengan pengumpulan bahan dan data.
"Hari ini mulai sidang PTUN. Baru tahap pengumpulan data," kata Dedi Aryanto.
Dedi membeberkan, materi gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya adalah minta dikeluarkan tanah adat ulayat Desa Badang seluas 2.963 hektar untuk tidak lagi dikelola dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) serta tidak lagi dimasukkan dalam 9 (sembilan) Desa.
BACA JUGA:Heboh, Oknum Camat Nibung Digerebek Polisi
Hal tersebut sabung Dedi, disebabkan Poktan Desa Badang tidak pernah menyampaikan data, dan ataupun bahan apapun kepada PT DAS terkait proses perpanjangan HGU nya yang di fasilitasi Pemkab Tanjab Barat.
"Maka hari ini gugatan kita SKCP yang telah diterbitkan oleh Pemkab Tanjab Barat yang sudah ditandatangani oleh Bupati Anwar Sadat, agar dibatalkan," tegas Dedi.
Kenapa dibatalkan? Dedi mengungkap, karena di dalam SK tersebut masih memuat 9 desa. Sementara Desa Badang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan tidak pernah menyampaikan data apapun kepada Dinas Perkebunan Tanjab Barat maupun pihak perusahaan PT DAS.
Lalu, kesepakatan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat sesuai dengan Permentan nomor 18 yang difasilutasi Pemkab Tanjab Barat juga dinilai jauh dari Standar dan kewajiban Perusahaan.
BACA JUGA:Kasus Maling Ayam di Pampangan OKI Berakhir Damai
Sidang perdana PTUN tersebut selain inventarisasi data penggugat dan tergugat juga mengagendakan verifikasi objek gugatan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2024.(jambi/*)