Fakta Baru Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba dari Keluarga Korban ke Polda Sumsel, Simak!
Fakta Baru Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba dari Keluarga Korban ke Polda Sumsel, Simak!--
PALEMBANG - Fakta baru kasus hilangnya nyawa satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) disebut keluarga korban.
Fakta tersebut disampaikan keluarga korban saat mendatangi penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu 17 Januari 2024 sore.
Keluarga korban Heri, datang didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nurmalah-Idham, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya dan Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba).
Tim kuasa hukum mereka mendatangkan tiga orang saksi terkait kasus pembunuhan sadis ini.
BACA JUGA:Bacok Sopir Truk Batubara, Pelaku Pungli di OKU Dijebloskan Ke Penjara
Ketiga saksi itu yakni Muhammad Kapi (50), orang yang mengangkat jasad dua anak-anak korban kakak beradik yaitu Marcel dan Aurel.
Lalu, saksi Tunas Fazilla (28), yang merupakan adik kandung korban Heri.
Kemudian Mamad (47), yang merupakan kerabat korban Heri yang juga ikut menjual ponsel android bersama tersangka Eeng.
Menurut Dr Hj Nurmalah SH MH, selaku kuasa hukum para korban menjelaskan dirinya ingin meluruskan hubungan antara korban Heri dan tersangka Eeng Praza.
Keduanya memang terlibat dari bisnis penjualan ponsel BM asal Batam, yang ternyata dimodali oleh korban Heri.
BACA JUGA:Kangen Penjarakah? Belum Genap Sebulan Kuli Bangunan Ini Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
"Seperti yang disebar, pengakuan tersangka Eeng dia mau nagih hutang modal ke korban itu salah,” kata Nurmalah.
Justru, kata dia, yang memberikan modal ke tersangka itu adalah korban.
Dan sebelum peristiwa tragis ini terjadi, tersangka sempat beberapa bulan lamanya menumpang di rumah korban Heri.