Ini Jumlah Susu Yang Akan Diterima Ketika Pindah Memilih

Proses Sortir lipat surat suara di gudang Logistik KPU Prabumulih--

PRABUMULIH - Komisi Pemilihan umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga pukul 23.59 wib, untuk pelayanan proses pelaksanaan mengurus pindah memilih, pada hari Senin 15 Januari 2024.

Hari terakhir mengurus pindah memilih yang berakhir Senin 15 Januari 2023 adalah untuk 9 alasan, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan dan lapas atau menjadi terpidana.

Alasan lainnya yaitu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, seseorang yang menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi hingga pindah domisili.

Nah jika seseorang pindah memilih Karena alasan tertentu, maka Surat suara (Susu) yang akan diterima, bervariasi sesuai dengan tujuan perpindahan. 

BACA JUGA:Banjir Surut, Pj Wako Prabumulih Imbau Warga Tetap Waspada

Dikurif di laman Instagram KPU Provinsi Sumatera Selatan, ketika pindah memilih antar Kecamatan dalam satu Kabupaten atau Kota, dan dalam satu daerah pemilihan DPRD Kabupaten Kota, maka seseorang bisa berhak mendapatkan 5 surat suara lengkap.

Bisa memilih Presiden dan wakil presiden, DPD RI DPR RI DPR provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Jika seseorang pindah memilih antar Kabupaten kota, dalam satu Provinsi dan dalam satu daerah pemilihan DPRD provinsi, pindah antar Kecamatan dalam satu kabupaten kota dan berbeda daerah pemilihan DPRD kabupaten kota, maka surat suara yang diperoleh 4 surat suara, kecuali surat suara pemilihan DPRD kabupaten kota.

Pemilih berhak mendapatkan 3 surat suara Presiden , DPD RI dan DPR RI, jika pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi tapi berbeda daerah pemilihan DPRD Provinsi.

Jika pindah antar kabupaten atau Kota dalam satu provinsi, dan berbeda daerah Pemilihan DPR RI maka berhak mendapatkan surat suara Hanya dua saja yaitu presiden dan wakil presiden serta DPD RI.

Jika pemilih pindah memilih Antar Provinsi, maka hanya berhak memilih Presiden dan wakil presiden saja. Sedangkan pindah memilih ke luar negeri surat suara yang didapat hanya 2 yaitu pemilihan Presiden dan DPR RI.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Maarta Dinata  melalui Komisioner Divisi perencanaan, data dan informasi, Vini Nurtawilia, Senin 15 januari 2024, mengatakan hingga saat ini belum ada jumlah pasti daftar warga pindah memilih, karena pelayanan masih berlangsung. "Insyaallah besok semua data dari masing-masing kecamatan sudah include," ujarnya, senin 15 Januari 2024.(05)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER