Menparekraf Disebut Terburu-buru Beri Dukungan Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Gunung Kidul

Lokasi pembangunan beach club dan resort milik artis Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta-Instagram raffinagita1717---

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik pembangunan Beach Club milik selebriti kenamaan Raffi Ahmad di kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta masih menjadi sorotan. 

Ide menggenjot pariwisata di Gunung Kidul diketahui didukung penuh oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno malah memunculkan polemik baru. 

Pasalnya dukungan tersebut dinilai terburu-buru tanpa ada kajian sosiologi dan wawasan lingkungan hidup. Hal penting lainnya yang belum diperhatikan adalah belum ada kajian sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko menyebut, dukungan Sandi Uno untuk pembangunan Beach Club tersebut tak lebih dari sekadar aji mumpung. 

BACA JUGA:NASA Pamerkan Pesawat Canggih, Super Cepat Tapi Senyap

"Saya kira itu erlalu naif dan jangan numpang viral bagi seorang menteri mendukung sebuah proyek investasi yang dihasilkan dari sebuah diskusi. Ide ini tanpa dilakukan terlebih dahulu tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Yanuar di Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.

Yanuar lantas mempertanyakan sikap Sandiaga yang belum berniat mengajak WALHI dan Kementerian LHK untuk berdiskusi. Sebab, penolakan dari sebagian pihak atas temuan potensi kerusakan lingkungan yang bakal muncul jika pembangunan Beach Club Raffi Ahmad harus dipertimbangkan. 

"Jangan berlindung dengan potensi investasi dan nama Raffi Ahmad, atau bahkan membandingkan beach club lain yang sudah berdiri dan langsung memberikan dukungan. Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap beach club lain, dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya," ujarnya.

Selain mengabaikan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009, Sandiaga dinilai menabrak amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Bermacam Aroma Antariksa Menurut Astronaut, Uranus Bau Kentut!

Oleh karena itu, lanjut Yanuar, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kebijakan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Terlebih, kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.

"Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan mengancam punahnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosia," beber Yanuar. 

Selain itu, Pemerintah jangan hanya memikirkan investasi tanpa memikirkan sejumlah asas Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dalam mengambil sebuah kebijakan pembangunan. Ia pun menilai Sandiaga melupakan sejumlah asas-asas yang wajib diperhatikan karena sudah ada dalam UU.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER