Jepang Bakal Denda Hingga 6% dari Pendapatan Apple

Foto: Stephen Lam/Reuters--

Jakarta - Jepang dilaporkan sedang mempersiapkan sebuah peraturan yang akan memaksa Apple dan Google untuk mengizinkan kepada pengguna smartphone untuk menggunakan toko aplikasi alternatif.

Selain itu Jepang juga akan mulai memberlakukan tuntutan denda terhadap masalah antimonopoli pangsa pasar OS smartphone seperti Android dan iOS.

Rencana peraturan tersebut mengikut langkah pemerintah Jepang sebelumnya yang mengharuskan Apple untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di platformnya dan upaya Apple yang menentang rencana tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Juara Ke-3 Pengguna VPN Terbesar di Dunia

Melansir dari Apple Insider, menurut laporan dari Nikkei Asia jika pada tahun 2024 peraturan yang diusulkan akhirnya disahkan oleh parlemen Jepang, maka Komisi Perdagangan Adil Jepang (FTC) akan diberikan izin untuk mendenda perusahaan seperti Apple hingga 6% dari pendapatan yagn diperoleh dari kegiatan yang melanggar hukum.

Sayangnya, belum ada informasi masih lebih lanjut mengenai App Store yang diputuskan. Hanya ada sedikit informasi terkait fokus FTC di mana mereka akan fokus pada peramban, pencarian, dan juga sistem operasi.

Namun, tujuan di balik fokus pada pencarian adalah untuk mencegah perusahaan seperti Apple atau Google memberikan perlakuan istimewa pada layanan atau produk mereka sendiri.

BACA JUGA:7 Jenis AI Paling Banyak Dicari, Chat GPT Kalahkan AI Google

Meskipun belum dikonfirmasi, kemungkinan peraturan baru ini juga akan mencakup kekhawatiran pemerintah Jepang tentang pengumpulan pajak dari para pengembang.

Pada bulan November 2023, dilaporkan bahwa karena sulitnya mengenakan pajak kepada pengembang aplikasi yang berbasis di luar Jepang, pemerintah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak kepada Apple dan Google secara langsung.

BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Ketua KPU OKI Sebut Ada Beberapa Perbedaan dari Pemilu 2019

Dengan asumsi parlemen meloloskan undang-undang tersebut, maka pemerintah Jepang akan menentukan perusahaan mana saja yang akan diberlakukan undang-undang tersebut.

Nikkei Asia mengatakan bahwa undang-undang ini diharapkan akan diterapkan pada perusahaan multinasional, dan bukan pada perusahaan Jepang.

Apple sendiri belum memberikan tanggapannya terhadap langkah terbaru dari Jepang ini. (dc)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER