Main Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda dan OJK

Main Rampas Mobil di Jalanan, Debt Collector Dilaporkan ke Polda dan OJK--

PALEMBANG -  Her DMG dkk diduga Debt Collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) di Jalan Residen Abdul Rojak Palembang merampas mobil nasabah di jalanan.

Aksi perampasan tersebut terjadi, Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB,

Tak terima perlakuan Debt Collector dari pihak leasing tersebut yang diduga bertindak arogan,  korban Abdul Sani, melalui kuasa hukumnya Nopri Yansyah, melaporkan aksi perampasan tersebut ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 28 November 2023, pukul 11.59 WIB.

BACA JUGA:Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Medan-Jambi, Kurir dan Sabu 3 Kg Diamankan

Kepada palpos, kuasa hukum korban menjelaskan kronologis kejadiannya. 

Berawal pada September 2021, korban  mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. 123.048.794.-  kepada pihak Mandiri Utama Finance dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Avanza, Tahun 2014, Nomor Polisi BG-1645-AG, Warna Hitam Metalik.

Nomor Rangka / Nomor Mesin: MHKM1BA2JEK046114 / MD08702 STNK atas nama Kurnia Agung Yuliadi.

"Pinjaman tersebut selama 24 bulan dengan angsuran setiap bulan nya Rp5,35 juta," ungkap Nopri.

Saat ini angsuran klien nya  tersebut sudah berjalan selama 18 Bulan. 

Ditambahkan Nopri, saat perampasan terjadi mobil kliennya itu sedang dipinjam oleh Suwandi untuk menghadiri undangan di Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Saat Menonton Kuda Lumping, Warga Tanjung Lago Bernasib Sial, Hanya Masalah Sepele

"Suwandi ini saudara korban," ujarnya.

Pada saat di perjalanan tiba-tiba saudara Suwandi dipepet oleh 2 mobil yang tidak dia kenal dan dia diminta untuk berhenti.

"Dikarenakan merasa ketakutan akhirnya saudara Suwandi mengikuti permintaan terlapor berhenti," kata Nopri.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER