Saat Menonton Kuda Lumping, Warga Tanjung Lago Bernasib Sial, Hanya Masalah Sepele

Saat Menonton Kuda Lumping, Warga Tanjung Lago Bernasib Sial, Hanya Masalah Sepele--

BANYUASIN - Saat menonton kuda lumping, seorang warga Tanjung Lago, BANYUASIN bernasib sial setelah dianiaya oleh tiga orang remaja karena hanya masalah sepele.

Tidak menunggu lama, ketiga orang remaja yaitu Ferdiansyah (19), VA (16) dan MM (17) dibekuk tim opsnal Polsek Tanjung Lago diback-up satreskrim Polres Banyuasin. 

Ikut diamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga alami luka-luka. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azhar mengatakan ketiga pelaku diamankan, usai pihaknya mendapatkan laporan korban ke Polsek Tanjung Lago, Senin 18 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Kasusnya Bikin Ngelus Dada, Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala

"Korban dianiaya oleh ketiga pelaku, saat menonton pertunjukan kuda lumping di Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Senin (18/12) dini hari," katanya. 

Ketiga pelaku mendatangi korban dengan membawa obeng, dan langsung menyerang korban pakai obeng yang mengenai bagian kepala, punggung, dan muka. 

"Usai kejadian, korban terkapar hingga dilarikan di rumah sakit dan pelaku langsung melarikan diri," jelasnya. 

BACA JUGA:Komplotan Curas Rp205 Juta Berhasil Dilumpuhkan

Korban melaporkam kejadian tersebut dan tim opsnal Polsek Tanjung Lago diback Up Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Akhirnya keberadaan pelaku Ferdiansyah, diketahui anggota kepolisian. Selanjutnya diamankan saat berada di Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya. 

Dari nyanyian pelaku Ferdiansyah, akhirnya kedua pelaku lain dapat diketahui identitasnya. 

"Langsung kita lakukan pengejaran, dan penangkapan di kediaman masing-masing, " terangnya. Motif penganiayaan terhadap korban sendiri yaitu adanya selisih paham masalah sepeleh di pesan WhatApps (WA). 

"Dendam, karena selisih paham di WA," tegasnya seraya menambahkan ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER