Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Kasusnya Bikin Ngelus Dada, Hartanya Bikin Geleng-Geleng Kepala

--

NASIONAL – Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Maluku Utara pada Senin 18 Desember 2023.

Total terdapat 15 orang yang diamankan di Jakarta dan Ternate termasuk diantaranya adalah Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, hingga saat ini 15 orang tersebut masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik dan penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK juga sudah mengkonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan terhadap pejabat negara di Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ).

BACA JUGA:Komplotan Curas Rp205 Juta Berhasil Dilumpuhkan

Terkait kasus korupsi tersebut, Presiden Jokowi pun turut menanggapi soal Gubernur Maluku Utara yang terjerat tangan KPK dan meminta agar tindak hukum terus berjalan.

Dengan terang-terangan Presiden Jokowi meminta Abdul Gani Kasuba untuk menghormati semua proses hukum yang ada .

"Hormati proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di Jembatan Otista Kota Bogor, dikutip dari berbagai sumber Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Video Abang Jago Ancam Pemobil di Palembang dengan Senjata Tajam Viral, Ternyata Diduga Oknum Polisi

Hingga saat ini masih berjalan proses pemeriksaan dengan dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap.

Selain soal penangkapan Gubernur yang bikin heboh, tentu yang paling bikin penasaran adalah nilai harta kekayaan yang dimiliki oleh Abdul Gani Kasuba menjadi perhatian dan sorotan.

Dikutip dari beberapa sumber terkait kekayaan Abdul Gani Kasuba tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6,4 miliar. 

Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Harta Abdul Gani tersebut dilaporkan pada tahun ini tepatnya tanggal 14 Mei 2023 untuk tahun periodik 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER