Itjen Kemenag Proses 906 Laporan, 154 Pegawai Dikenai Sanksi sepanjang 2024
Itjen Kemenag Proses 906 Laporan, 154 Pegawai Dikenai Sanksi sepanjang 2024--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) telah menangani 906 laporan masyarakat sepanjang tahun 2024.
"Pada tahun 2024, kami menerima 906 laporan, dan seluruhnya telah kami proses dengan baik," ungkap Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu.
Faisal menjelaskan bahwa dari 906 laporan yang diterima, sebanyak 729 di antaranya telah diklarifikasi dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses konfirmasi, audit terarah, dan audit investigatif.
Namun, beberapa laporan tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan seperti ketidakjelasan identitas pelapor atau terlapor, atau materi laporan yang tidak sesuai dengan kewenangan Itjen.
BACA JUGA:BRI Unit Kota 1 Pindah Kantor Mulai 6 Januari 2024: Lebih Dekat dengan Masyarakat Prabumulih
BACA JUGA:Warga Prabumulih Waspada! Ular Marak Masuk Pemukiman Saat Musim Hujan
"Bahkan ada laporan yang tidak bisa diproses karena pelapor dan/atau terlapor tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, serta materi yang tidak memenuhi kriteria," ujar Faisal.
Dia juga menambahkan bahwa sekitar 81 persen dari total laporan telah diproses melalui klarifikasi, yang dilakukan terhadap baik pelapor maupun terlapor untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.
Sekitar 15 persen dari laporan tersebut diteruskan ke Inspektorat Investigasi untuk dilakukan audit investigatif, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, pungutan liar, dan pelanggaran berat dalam hal kepegawaian.
"Sementara itu, 4 persen sisanya adalah laporan yang tidak bisa dilanjutkan," kata Faisal.
Sebagai hasil dari tindak lanjut tersebut, Itjen Kemenag mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi disiplin kepada 154 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Taufik Hidayat: Target Emas di Olimpiade 2028
BACA JUGA:Ini Fungsi dan Tujuan SKB Yang Berkantor di Dinas Pendidikan
"Kami merekomendasikan sanksi disiplin kepada 154 pegawai, sebagai bagian dari upaya Menteri Agama untuk membersihkan organisasi Kemenag," tambah Faisal.