Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang 2025, Ini Alasannya!

Pelaksanaan pilkada beberapa waktu lalu--Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM -  Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk mengadakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025 jika ada daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

"Keputusan penting ini kami ambil menjelang reses DPR RI, untuk menentukan jadwal Pilkada ulang pada Februari 2025, sebagai akibat dari lebih banyaknya pemilih yang memilih kolom kosong dibandingkan pasangan calon," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Rifqinizamy menambahkan, pihaknya berharap Pilkada ulang dapat dilaksanakan pada Agustus 2025 agar masih dapat masuk dalam periode jabatan kepala daerah 2025-2030.

"Semakin cepat lebih baik, karena kami ingin periode kepala daerah tetap di 2025. Jika terlambat, khawatir akan ada sengketa dan masuk dalam periode 2026," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang ada, diperkirakan dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

Sebagai langkah sementara, kedua daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga kepala daerah definitif dilantik.

"Daerah tersebut akan dipimpin penjabat sementara. Kami berharap Kemendagri dapat menunjuk penjabat yang tepat, karena mereka akan memimpin hampir satu tahun masa anggaran," tambah Rifqinizamy.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, berikut adalah beberapa wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024:

1. Provinsi: Papua Barat

2. Kabupaten/Kota:

Aceh (Aceh Utara, Aceh Taming)

Sumatera Utara (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara)

Sumatera Barat (Dharmasraya)

Jambi (Batanghari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER