Tarif Tol Terpeka Akan Berubah! Simak Rinciannya dan Kenaikannya

Tarif Tol Terpeka Akan Berubah, Simak Rinciannya dan Kenaikannya--dok PT HKI

KORANPRABUMULIHPOS.COM - PT Hutama Karya (Persero) akan segera menerapkan perubahan tarif untuk jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka). Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan jarak yang ditempuh.

"Detail resmi mengenai implementasi akan diinformasikan lebih lanjut," ungkap Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, dalam rilis tertulisnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Perubahan tarif ini mengikuti Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024, yang diterbitkan pada 17 September 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan memperhatikan inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan infrastruktur jalan tol tetap sesuai dengan SPM. "Sejak tarif awal ditetapkan pada tahun 2020, tidak ada perubahan yang dilakukan, meskipun volume lalu lintas terus meningkat," tambahnya.

BACA JUGA:Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik, Inilah Rincian dan Dampaknya

BACA JUGA:Ismail Langga Viral Setelah Perjalanan 5 Hari ke Jember untuk Temui Pujaan Hati yang Ditolak

Untuk memastikan pengguna mendapatkan informasi dengan jelas, Hutama Karya telah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan kerja sama dengan pemerintah daerah di Sumsel dan Lampung.

Perusahaan juga mengundang berbagai pihak, termasuk regulator, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024, rincian tarif baru akan segera diberlakukan.

Rincian Perubahan Tarif Tol

Beberapa perubahan tarif yang signifikan mencakup:

Kayuagung - Terbanggi Besar: Golongan 1 naik dari Rp170.500 menjadi Rp255.500, Golongan 2 dan 3 dari Rp255.500 menjadi Rp383.500, serta Golongan 4 dan 5 dari Rp341.000 menjadi Rp511.500.

Kayuagung - Gunung Batin: Golongan 1 dari Rp146.500 menjadi Rp219.500; Golongan 2 dan 3 dari Rp219.500 menjadi Rp329.500.

BACA JUGA:Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran Idulfitri 1445 H, Diprediksi 27.628 Kendaraan Melintas Ruas Tol Terpeka

BACA JUGA:Wardah Pecahkan Rekor Muri Bekerjasama Dengan Lebih dari 60 Dermatologists Perdoski

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER