Apel Pagi, Pj Wako Prabumulih Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Pj Wako Prabumulih Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas --Protokol

Larangan tersebut mencakup partisipasi sebagai pelaksana atau peserta kampanye, penggunaan atribut partai, serta pemanfaatan jabatan dan fasilitas negara.

ASN juga tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi calon, berfoto bersama dengan calon sambil menunjukkan simbol dukungan, serta mengunggah atau menyebarluaskan gambar atau foto calon di media sosial.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER