Apel Pagi, Pj Wako Prabumulih Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Pj Wako Prabumulih Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas --Protokol

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali diingatkan untuk menjaga netralitas.

Hal itu seperti disampaikan oleh Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM saat apel pagi, pada Senin 30 September 2024.

"ASN harus menjaga netralitas, agar tidak memihak apalagi sampai terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024," imbaunya.

Elman menegaskan, ASN harus tetap fokus menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat. "Tetap fokus bekerja dalam melayani dan menjalankan tugas masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:Athariq Juara Runner 3 dan Best Intelegensia; Ajang Pemilihan Putra Putri Tenun Songket Indonesia 2024

BACA JUGA:Sejak Kecil Jual Sapi Potong, ARD Kini Dilantik jadi DPRD Kota Prabumulih

Dalam apel tersebut, suami Hj Windriana ini kembali mengingatkan dan menekankan kepada ASN untuk menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

"Kita terus mendorong seluruh pegawai, khususnya ASN, untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalisme dalam pekerjaan masing-masing," pesannya.

Sebelumnya, PJ Wali Kota Prabumulih mengeluarkan surat edaran nomor 800/1935/BKPSDM/2024 yang berisi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Edaran ini menekankan larangan bagi ASN dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024.

BACA JUGA:HM Rasyid SAg, Mantan Kadisdik Prabumulih yang Melenggang ke Legislatif

BACA JUGA:M Faris Anggota DPRD Gen Z, Pemilik Apotek Siap Perjuangkan Aspirasi Anak Muda

Surat yang diterbitkan pada 25 September 2024 ini ditujukan kepada Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, serta Camat dan Lurah di Kota Prabumulih.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kegiatan Deklarasi Damai Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam edaran tersebut, PJ Wali Kota menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan cara apapun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER