PDIP Larang Anggota DPRD Gadaikan SK

PDIP Larang Anggota DPRD Gadaikan SK--Antara

Jika ada anggota yang sudah terlanjur menggadaikan SK, mereka diharuskan untuk segera melunasi pinjaman tersebut. Namun, tidak ada batas waktu yang spesifik untuk pelunasan tersebut; instruksinya adalah "segera." Keterlambatan dalam melunasi pinjaman akan berakibat pada sanksi.

Yudha menjelaskan bahwa fenomena ini meningkat di kalangan anggota DPRD periode 2024-2029, di mana banyak dari mereka menggadaikan SK setelah dilantik, sehingga dapat mengganggu kinerja mereka.

BACA JUGA:Menghadapi Isu Kampanye Hitam, Askolani Datangi Gakkumdu Banyuasin

BACA JUGA:12.431 WBP di Sumsel Punya Hak Pilih

Ketika ditanya tentang pelanggaran yang mungkin terjadi di Sumsel, Yudha menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi. Namun, jika ada kader yang terdeteksi melanggar, mereka akan dikenakan sanksi.

Partai juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan bahwa tidak ada kader yang menggadaikan SK mereka. PDIP akan terus memantau situasi ini dan memastikan semua anggota mematuhi instruksi.

Kesetiaan dan kedisiplinan kader terhadap instruksi partai sangat ditekankan. "Perintah partai harus diikuti, dan sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan," tutup Yudha.

Sementara itu, pada 27 September 2024, DPRD Prabumulih, PALI, dan Muara Enim akan melantik anggota DPRD periode 2024-2029 hasil pemilihan 14 Februari 2024. Di DPRD Kota Prabumulih, empat kader PDIP akan dilantik.

BACA JUGA:465 Kantor Pertanahan Luncurkan Sertifikat Elektronik

BACA JUGA:Daftar Pasangan Calon Pilkada 2024 Kabupaten Kota di Sumsel, 2 Daerah VS Kotak Kosong

Pengamat sosial dari Universitas Sriwijaya, Dr. Rudy Kurniawan MSi, menyatakan bahwa menggadaikan SK bukanlah fenomena baru, kemungkinan karena beban biaya politik yang tinggi selama kampanye.

Salah satu cara untuk segera mengembalikan modal adalah dengan menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke bank. Hal ini mirip dengan apa yang dilakukan oleh PNS, anggota Polri, dan TNI yang sering menggunakan SK mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Setelah mendapatkan pinjaman dengan cara tersebut, anggota dewan tidak perlu khawatir mengenai cicilan bulanan. "Gaji dan tunjangan yang mereka terima biasanya cukup untuk menutupi utang yang dimiliki di bank," jelasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER