Perundungan di Sekolah: DPR Minta Kemendikbud Bertindak Tegas
Perundungan di Sekolah, DPR Minta Kemendikbud Bertindak Tegas--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti mengabaikan kasus perundungan.
"Kami minta Kemendikbud untuk memberikan teguran dan sanksi kepada sekolah yang membiarkan perundungan terjadi," ujar Dede dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dugaan perundungan di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede juga menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Dede menjelaskan bahwa terdapat tiga faktor utama yang dapat menyebabkan perundungan di sekolah. Pertama, sekolah menganggap perundungan sebagai hal yang biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk oleh sekolah tidak berfungsi dengan baik.
BACA JUGA:Bandara IKN Resmi Beroperasi: Presiden Jokowi Lakukan Pendaratan Perdana
BACA JUGA:Imigrasi Denpasar Tindak Tegas: Deportasi WNA Ukraina karena Produksi Konten Dewasa
"Ketiga, mungkin ada guru atau tenaga pengajar yang merasa takut kepada siswa. Penting untuk menyelidiki penyebab ketakutan ini, apakah terkait faktor ekonomi, jabatan, atau hal lainnya," tambahnya.
Dede berharap adanya sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku perundungan, sehingga insiden serupa tidak terulang, terutama di sekolah-sekolah di masa depan.
"Hukuman bisa berupa sanksi administratif atau penerapan aturan yang lebih ketat. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah, baik dari dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug, yang berinisial RE (16), Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan anak pejabat atau ketua partai politik.
BACA JUGA:Wujudkan Keamanan, Latihan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi
BACA JUGA:Ekspor Sedimen Jalur Laut Diperbolehkan, Jokowi Tekankan Larangan Bahan Mentah
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/9). Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa terlapor bukan anak dari ketua partai politik atau pejabat.
"Kami telah memeriksa kartu keluarga (KK) dan tidak ada yang terkait dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung.