Superstar Fitness Tutup Cabang Tanpa Pemberitahuan, 600 Anggota Kehilangan Rp4,6 Miliar
Superstar Fitness Tutup Cabang Tanpa Pemberitahuan, 600 Anggota Kehilangan Rp4,6 Miliar--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sekitar 600 anggota (member) dari pusat kebugaran Superstar Fitness terungkap menjadi korban dugaan penipuan terkait pembayaran keanggotaan setelah pusat kebugaran tersebut tiba-tiba mengumumkan penghentian operasional di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek sejak awal November 2024.
Salah satu korban, CM (44), yang dihubungi pada Kamis (14/11) di Jakarta, mengungkapkan telah membayar Rp31 juta untuk paket keanggotaan seumur hidup. Namun, sejak pembayaran tersebut, ia hanya beberapa kali berolahraga di pusat kebugaran itu."Saya top up Rp31 juta pada September lalu untuk member diamond seumur hidup," ungkap CM.
Sebelumnya, CM adalah anggota aktif yang rutin berolahraga di pusat kebugaran tersebut selama setahun dengan biaya keanggotaan sekitar Rp5 juta.
Korban lain, DAP (32), juga mengungkapkan telah menghabiskan lebih dari Rp40 juta untuk keanggotaan dirinya dan lima anggota keluarganya selama dua tahun. "Tiga di antaranya bahkan sudah membayar biaya untuk pelatih pribadi," katanya.
DAP menceritakan bahwa ia mulai membayar biaya keanggotaan pada April 2024 di cabang Cibubur. Pada saat itu, fasilitas pusat kebugaran tersebut belum sepenuhnya selesai.
Manajemen fitness berjanji untuk membuka cabang tersebut pada Mei 2024, namun baru mulai beroperasi pada pertengahan September 2024.
Namun, pada 5 November 2024, pusat kebugaran ini mengumumkan secara bertahap penutupan operasional di berbagai cabangnya, termasuk di Tanjung Barat, Pramuka, Alam Sutera, Cibubur, Cibinong, Sentul, dan Cakung, tanpa kejelasan kapan akan dibuka kembali.
Meskipun manajemen menyediakan kontak WhatsApp untuk pengembalian dana (refund), para anggota melaporkan bahwa mereka tidak mendapat respons apapun setelah menghubungi nomor tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, perwakilan korban mencatatkan total kerugian yang teridentifikasi hingga 12 November 2024 mencapai Rp4,6 miliar, yang melibatkan lebih dari 600 anggota yang sudah melapor.
Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp120 juta, tergantung pada paket keanggotaan yang mereka pilih.
Seorang perwakilan korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6911/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11), dengan tuduhan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, perusahaan induk Superstar Fitness, PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2024 dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (14/11).