Satlantas Polres Prabumulih Tilang 17 Motor, Diduga Hendak Balap Liar di Jalan Lingkar

Satlantas Polres Prabumulih Tilang 17 Motor, Diduga Hendak Balap Liar di Jalan Lingkar --Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebanyak 17 sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar Jalan Lingkar Terminal Kota Prabumulih, ditilang oleh Satlantas Polres Prabumulih, Kamis 19 September 2024.

Aksi tilang tersebut setelah dilakukan patroli intensif untuk mengatasi kejahatan kategori 3C, serta membubarkan aksi balap liar yang sering kali mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan keteraturan lalu lintas di wilayah Prabumulih, yang merupakan tanggung jawab penting bagi kepolisian setempat.

Bahkan aksi balap liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, khususnya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur. "Memang sering meresahkan, remaja sering kumpul dan balap di kawasan terminal. Kami setuju dan senang, polisi bertindak semoga memberi memberi efek jera," tutur sejumlah warga Kota Prabumulih yang mendukung pihak kepolisian.

BACA JUGA:Menjaga Keharmonisan, Polres Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Safari Jumat Jelang Pilkada

BACA JUGA:SK Pj Wali Kota Prabumulih H Elman Diperpanjang

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kasat Lantas Iptu Marlina, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menciptakan rasa aman bagi warga.

 “Kami ingin masyarakat menyadari pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tercipta kondisi yang aman dan tertib di jalan raya,” ujarnya.

Marlina, yang akrab disapa, menambahkan bahwa pengamanan 17 sepeda motor tersebut adalah bagian dari tindakan preventif untuk menghentikan aksi balap liar.

 “Kendaraan yang kami amankan akan dikenakan sanksi tilang, dan proses administrasinya akan dilanjutkan di kantor kami,” tegasnya.

BACA JUGA:Satlantas Prabumulih Tindak Tegas Balap Liar, 17 Kendaraan Roda Dua Diamankan

BACA JUGA:Membangun Generasi Kreatif, Kadiskominfo Diskusi Bersama Siswa Magang

Setelah proses tilang, kendaraan yang terlibat akan dibawa ke Pengadilan Negeri Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Lantas menekankan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar. 

“Kami ingin tindakan ini menjadi peringatan serius bagi mereka yang terlibat dalam balap liar. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER