Ajakan Mencoblos Tiga Paslon Tak Bisa Dipidana
Ajakan Mencoblos Tiga Paslon Tak Bisa Dipidana--Antara
5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian syarat calon.
BACA JUGA:WNI Terkepung di Myanmar Minta Bantuan: Hotman Paris Bawa Kasus Ini ke Publik
BACA JUGA:Komnas HAM Tangani 1.227 Kasus Pelanggaran di 2024, Daerah Ini Terbanyak
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekap hasil.(*)
Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu