Temuan BPK, Pemborong di Prabumulih Sidang TPTGR; Kembalikan Kerugian Hingga Akhir November
Temuan BPK, Pemborong di Prabumulih Sidang TPTGR, Kembalikan Kerugian Hingga Akhir November --Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Beberapa waktu lalu, puluhan kontraktor di Prabumulih hadir di kantor Inspektorat untuk mengikuti sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Prabumulih DR Drs Aris Priadi MSi selaku ketua Majelis sidang dan Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH, MM sebagai wakil ketua majelis sidang TPGR.
Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, SH, MM, mengungkapkan bahwa sidang tersebut diadakan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
“Kami melaksanakan sidang TP-TGR dan mengundang kontraktor yang terlibat untuk membahas hasil pemeriksaan BPK,” jelas Indra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:1.460 Pelamar Harap Cemas, Menanti Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS
BACA JUGA:MA Tempati Rumah Singgah, Usai Diserahkan Pihak Keluarga ke Dinas Sosial
Indra menjelaskan bahwa ada kontraktor yang mengerjakan beberapa paket proyek, yang kemudian menimbulkan temuan dalam pemeriksaan BPK. "Beberapa di antaranya telah mengembalikan dana sesuai hasil temuan, sementara yang lain sudah menyelesaikan kewajiban mereka," tambahnya.
Ia juga berharap agar seluruh kontraktor segera menyelesaikan kewajiban mereka terkait hasil temuan BPK. "Jika pengembalian dana tidak dilakukan hingga 30 November, Inspektorat Prabumulih sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) akan meneruskan temuan BPK ke Aparat Penegak Hukum (APH)," imbuhnya.
Jika kasus ini diteruskan ke APH, proses penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum. Indra menambahkan bahwa sidang TP-TGR diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai pemulihan keuangan negara, serta dalam PP 38 Tahun 2016 tentang proses tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah berdasarkan temuan BPK atau Inspektorat.
Penjabat Sekda Kota Prabumulih, Aris Priyadi, menekankan bahwa seluruh kerugian daerah harus dikembalikan paling lambat pada 30 November 2024.(*)