BPJS Kesehatan Perkenalkan Fasilitas Terbaru dengan Integrasi Layanan PANDAWA dan CHIKA
BPJS Kesehatan Perkenalkan Fasilitas Terbaru dengan Integrasi Layanan PANDAWA dan CHIKA--Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghadirkan kemudahan akses layanan, baik secara langsung maupun daring.
BPJS Kesehatan kini mengintegrasikan layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) dengan layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Sebelumnya, informasi diperoleh melalui CHIKA dan perubahan data dilakukan melalui PANDAWA. Sekarang, semua layanan administrasi, informasi, dan pengaduan bisa diakses melalui satu nomor Whatsapp, yaitu 0811-8165-165.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menjelaskan bahwa layanan PANDAWA dapat diakses 24 jam setiap hari.
BACA JUGA:Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Bisa Diklaim oleh BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor : Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan
"Mulai 1 April 2024, layanan CHIKA di nomor 0811-8750-400 tidak akan digunakan lagi. Peserta dapat mengakses informasi, administrasi, dan pengaduan melalui nomor 0811-8165-165. Integrasi CHIKA dan PANDAWA ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengingat satu nomor layanan BPJS Kesehatan," jelas Dwi.
Layanan PANDAWA mencakup tiga jenis layanan: administrasi, informasi, dan pengaduan.
Untuk layanan administrasi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan atau perbaikan data, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk TNI/POLRI, pengurangan anggota keluarga, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama, dan pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar.
Di layanan informasi, peserta bisa memeriksa status kepesertaan, status pembayaran, virtual account, skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan, serta mencari lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan dan Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kehadiran BPJS Keliling Bantu Masyarakat Kota Prabumulih
BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerima BPJS PBI dan Syarat Pendaftarannya!
Sementara itu, di menu layanan pengaduan, peserta akan diarahkan ke Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) untuk mengajukan pengaduan atau permintaan informasi.
"Peserta JKN yang ingin mengakses PANDAWA perlu menyiapkan foto Kartu Keluarga (KK) dan foto selfie dengan KTP. Mereka diberikan waktu 180 menit untuk mengisi, mengunggah, dan mengirimkan formulir administrasi. Selain itu, PANDAWA menggunakan teknologi OCR dan Face Comparison atau Face Making untuk memberikan keamanan dan kemudahan dalam proses pengisian formulir," pungkas Dwi.