Mbappe Menang Gugatan, PSG Harus Bayar Rp 940 Miliar
Mbappe Menang Gugatan terhadap PSG --Foto: Instagram Mbappe
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kylian Mbappe telah memenangkan gugatan hukum terhadap Paris Saint-Germain (PSG), yang diharuskan membayar mantan pemainnya sebesar 55 juta euro, setara dengan Rp 940 miliar.
Mbappe meninggalkan PSG pada musim panas ini untuk bergabung dengan Real Madrid dengan status bebas transfer.
Namun, ia terlibat sengketa dengan klub lama terkait pembayaran gaji dan bonus yang belum diterima.
Mbappe mengklaim bahwa gaji untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024 serta bonusnya belum dibayar. Komisi dari Ligue de Football Professionnel (LFP) memutuskan mendukung Mbappe setelah sidang, seperti yang dilaporkan oleh L'Equipe.
BACA JUGA:Kritik Pedas Peter Gontha: Pemain Naturalisasi dan Masa Depan Timnas Indonesia
BACA JUGA:TP PKK Prabumulih Raih Juara II dan III; Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi
Meskipun awal pekan ini LFP merekomendasikan mediasi antara kedua belah pihak, Mbappe menolak tawaran tersebut karena merasa PSG berutang uang kepadanya dan tidak ingin berkompromi.
PSG mengklaim telah mencapai kesepakatan lisan dengan Mbappe mengenai kepindahannya tanpa biaya transfer, yang diakui oleh Mbappe.
Namun, dia juga merasa bahwa klub melanggar janji dengan mengurangi waktu bermainnya setelah ia mengungkapkan niatnya untuk pergi.
Sekarang, komisi telah memutuskan bahwa PSG harus membayar Mbappe sebesar 55 juta euro dalam waktu delapan hari ke depan.
BACA JUGA:Erick Thohir PSSI Jantung Sepak Bola
BACA JUGA:Provinsi Peraih Medali Emas Sepakbola dalam Ajang PON
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perjanjian tersebut tidak sah atau bahwa PSG memiliki hak untuk tidak membayar gaji yang telah diatur dalam kontrak.
PSG Akan Mengajukan Banding Terhadap Putusan