Presiden Prabowo Serukan Penataan Tanah Negara untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial
Presiden Prabowo Serukan Penataan Tanah Negara untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam Rapat Kabinet Paripurna yang digelar pada Rabu, 6 November 2024, di Istana Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pengelolaan tanah negara.
Presiden Prabowo mengingatkan bahwa penataan tanah negara harus dilakukan dengan tujuan mendukung pemerataan ekonomi yang lebih adil. Dalam keterangan persnya, Nusron Wahid menjelaskan bahwa arahan tersebut mencakup pengelolaan tanah negara secara lebih optimal dengan memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan.
Fokus Utama: Penataan Ulang Tanah Negara
Nusron mengungkapkan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo berfokus pada penataan ulang tanah negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat dan tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi. Tanah negara yang dimaksud termasuk berbagai kategori, seperti:
1. Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah habis.
BACA JUGA:Ani Andriani Bawa Pulang Mobil Honda BR-V, Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Prabumulih
2. Tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemegang hak.
3. Tanah hasil pelepasan kawasan hutan yang dapat digunakan untuk kegiatan produktif.
4. Tanah yang berasal dari penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di sejumlah daerah.
5. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang merupakan bagian dari tanah negara lainnya.
BACA JUGA:Elon Musk Tegaskan: Tesla Tidak Akan Rilis Smartphone
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Uang Rp73 Miliar dan 16 Mobil Mewah
Menurut Nusron, penataan ulang ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi agraria yang bertujuan menciptakan distribusi tanah yang lebih merata dan memberikan akses kepada masyarakat kecil. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola dapat menjadi aset produktif yang meningkatkan kesejahteraan rakyat.