Indonesia Berpotensi Mendapatkan Manfaat Ekonomi Digital dari AI hingga Rp 5,6 Triliun pada 2030

Kecerdasan Manusia --

Ari juga menambahkan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia, termasuk aturan terkait investasi, persaingan, dan keberlangsungan bisnis AI, untuk memastikan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari teknologi ini.

Menanggapi hal tersebut, Wijaya menyebut bahwa Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP.

“Ini menjadi pedoman pengembangan AI agar tetap berada dalam koridor yang etis dan bertanggung jawab,” tutup Wijaya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER