KPU Tetapkan Masa Perbaikan Berkas Bapaslon Berakhir 8 September
KPU Tetapkan Masa Perbaikan Berkas Bapaslon Berakhir 9 September --prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih telah menetapkan jadwal untuk perbaikan berkas pencalonan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih selama 3 hari.
Adapun jadwal tersebut sejak tanggal 6 September 2024 hingga 8 September 2024. "Untuk masa perbaikan berkas itu selama 3 hari, mulai 6 sampai 8 Septewmber," kata Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt belum lama ini.
Sementara untuk penetapan Calon akan dilaksanakan pada 22 September mendatang.
Marjuansayah SIp menambahkan, pelaksanaan verifikasi faktual sudah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus sampai tanggal 2 September 2024.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Makin Gencar Gelar Pasar Murah
Dari hasil verifikasi faktual ada beberapa kesalahan yang ditemukan mulai dari upload ijazah hingga hasil Laporan LHKPN yang baru secara tertulis.
"Kalau berbicara masalah kelengkapan berkas, berkas semua pasangan calon sudah lengkap," tuturnya.
Namun lanjut dia dari hasil rentang waktu tahapan verifikasi yang telah dilakukan melihat fakta itulah ada beberapa kesalahan tadi. "Namun bisa diperbaiki," tegasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Prabumulih akan diramaikan oleh 3 bakal pasangan calon (Bapaslon)
BACA JUGA:Waspada Hoax dan Ujaran Kebencian, Kapolsek Cambai Imbau Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai
BACA JUGA:Mengenal Emily Armstrong: Suara Khas di Balik Dead Sara yang Kini Jadi Vokalis Baru Linkin Park
Pasangan pertama yang mendaftar pada 27 Agustus 2024 adalah Bakal Calon Walikota H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril, yang dikenal sebagai We Are Laky.
Pasangan ini didukung oleh Gerindra (5 kursi), PAN (2 kursi), Hanura (2 kursi), PBB (1 kursi), serta mendapat dukungan tambahan dari Partai Garuda, Partai Umat, Gelora, Partai Buruh, dan PKN.