Ketua KPK Tegaskan Hak Investigasi Terhadap Kaesang Pangarep dalam Kasus Jet Pribadi
Ketua KPK Tegaskan Hak Investigasi Terhadap Kaesang Pangarep Kasus Jet Pribadi--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Nawawi Pomolango, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki wewenang untuk menyelidiki Kaesang Pangarep.
Yang merupakan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak bungsu Presiden Joko Widodo, terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan penggunaan jet pribadi.
Nawawi menyatakan, "Kita perlu mempertimbangkan kaitan Kaesang dengan penyelenggaraan negara dan keluarganya." Pernyataan ini disampaikan Nawawi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Selasa.
Dia menekankan bahwa Kaesang tidak bisa hanya dilihat sebagai individu biasa. "Kaesang dikenal publik secara luas. Jadi, kita harus melihat konteksnya. KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus seperti ini," ujar Nawawi.
BACA JUGA:Ketua KPK Tegaskan Hak Investigasi Terhadap Kaesang Pangarep dalam Kasus Jet Pribadi
BACA JUGA:KPK Pastikan Kasus Korupsi Tidak Akan Mempengaruhi Jalannya Pilkada
Nawawi juga menanggapi pendapat bahwa Kaesang, sebagai bukan pejabat publik, tidak seharusnya diperiksa mengenai dugaan gratifikasi.
Menurutnya, ada kemungkinan perdagangan pengaruh, yang merupakan salah satu bentuk korupsi, terlibat dalam kasus ini.
"Ada instrumen hukum yang mengatur tentang perdagangan pengaruh. Kita harus memastikan apakah kemudahan yang diperoleh Kaesang terkait dengan posisi atau jabatan yang mungkin dimiliki oleh kerabatnya," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa KPK telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk mengatur jadwal klarifikasi bagi Kaesang.
BACA JUGA:Keluar Sebelum 22 September; Hasil Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Tanda Tangan Elektronik: Solusi Canggih untuk Keamanan Dokumen Digital
Selain itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN juga telah melakukan rapat untuk menyusun daftar pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi ini.
Sebelumnya, pada Jumat 30 Agustus KPK sedang menyiapkan surat undangan klarifikasi untuk Kaesang Pangarep terkait isu gratifikasi yang banyak dibicarakan di media sosial.