Tanda Tangan Elektronik: Solusi Canggih untuk Keamanan Dokumen Digital
Tanda Tangan Elektronik--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa penerapan tanda tangan elektronik dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan identitas dan integritas dokumen elektronik.
"Penerapan tanda tangan elektronik menawarkan solusi untuk masalah terkait jaminan identitas dan integritas dokumen dalam transaksi elektronik," ungkapnya di Jakarta pada hari Selasa.
Namun, Nezar juga mengingatkan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dia menjelaskan bahwa terdapat enam persyaratan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik dapat menjamin identitas penanda tangan, integritas dokumen, dan aspek nirsangkalnya.
BACA JUGA:Paus Fransiskus Siap Tampil di Gelora Bung Karno
BACA JUGA:Kementerian PPPA: Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Harus Ditindak Tegas
Enam syarat tersebut meliputi: data pembuatan tanda tangan elektronik yang hanya dapat diakses oleh penanda tangan, data pembuatan tanda tangan elektronik yang berada di bawah kendali penanda tangan saat proses penandatanganan, serta kemampuan untuk mendeteksi setiap perubahan pada tanda tangan atau informasi elektronik yang terjadi setelah penandatanganan.
Selain itu, terdapat metode tertentu untuk mengidentifikasi penanda tangan dan untuk memastikan bahwa penanda tangan telah menyetujui informasi yang terkait.
Nezar menegaskan bahwa jaminan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
"Dengan adanya jaminan ini, keabsahan individu atau pihak dalam transaksi elektronik dapat lebih terjamin," jelasnya.
BACA JUGA:NASA Siapkan Strategi Baru untuk Selamatkan Astronaut Terjebak di Antariksa
BACA JUGA:Jepang Dorong Pekerjaan 4 Hari Seminggu untuk Tingkatkan Produktivitas
Menanggapi kebutuhan tersebut, Nezar menyebutkan hadirnya tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi, yang memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP).
Teknologi ini menggunakan proses enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas yang sudah terbukti keamanannya.