Alokasi Kuota Haji Tambahan, Pembagian 50:50 untuk Reguler dan Khusus
Kuota Haji Tambahan --Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Nasrullah Jassam, Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi, mengungkapkan bahwa penetapan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang terdiri dari 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus, telah melalui proses kajian yang mendalam.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Nasrullah menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan oleh pihak pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) RI, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
"Draf yang diajukan telah melalui kajian mendalam, Bapak. Tugas saya hanya menyampaikannya. Di tingkat pimpinan, draf ini sudah diperiksa oleh Dirjen dan Direktur. Semua itu telah melalui proses kajian yang memadai untuk menentukan pembagian alokasi kuota," ujar Nasrullah.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Isyaratkan Gantung Sepatu di Al Nassr
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 1.600 Dosis Vaksin Mpox
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, mengenai peran KUH dalam penentuan alokasi kuota tambahan tersebut.
Wisnu juga menanyakan kemungkinan Nasrullah dan pihak KUH memberikan presentasi tentang situasi di lapangan untuk mendukung keputusan pimpinan Kemenag dalam menentukan alokasi kuota haji tambahan.
Nasrullah menjelaskan bahwa alokasi kuota haji tambahan melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Haji Arab Saudi.
"Dalam beberapa pertemuan informal, kami berdiskusi dengan Kementerian Haji tentang kondisi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Pertimbangan tersebut menjadi dasar dalam pembagian kuota," jelasnya.
BACA JUGA:Sven-Goran Eriksson, Mantan Pelatih Timnas Inggris Meninggal Dunia
BACA JUGA:HUAWEI MatePad 11.5 S: Tablet Canggih dengan Performa Maksimal dan Layar Berkualitas Tinggi
Dia menambahkan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi biasanya menyetujui alokasi kuota tambahan selama keputusan tersebut mendukung kenyamanan dan kepentingan jamaah.
Pansus Angket Haji juga menyoroti penentuan alokasi kuota tambahan ini. Mereka menilai bahwa keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan secara merata (50:50) untuk jamaah haji reguler dan khusus melanggar ketentuan Pasal 64 UU 8/2019, yang mengatur alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.