Ahli Hukum Sebut Putusan MK Tidak Bisa Dibatalkan oleh Legislatif

Ahli Hukum--Istimewa

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. 

Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

BACA JUGA:Rumah Tangga Kami Baik-Baik Saja; Azizah Salsha Tanggapi Isu Perselingkuhan

BACA JUGA:General Motoes Terapkan PHK Massal: 1.000 Karyawan Terdampak

Kedua, perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang hanya mengakomodasi sebagian dari keputusan MK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER