Ramai-ramai Posting Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos

Ramai-ramai Posting Peringatan Darurat di Medsos. Foto: X.com--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Netizen Indonesia mendadak meramaikan media sosial dengan gambar garuda berlatar belakang warna biru. Gambar ini banyak diposting di platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram Stories. Bahkan, di X, peringatan darurat ini masuk dalam jajaran trending topic.

Beberapa tokoh masyarakat dan selebritas turut serta memposting gambar garuda biru tersebut di akun mereka, seperti penyanyi dan petualang Fiersa Besari serta komedian Abdurrahim Arsyad.

"Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis sebuah akun sebagai alasan memajang gambar tersebut.

Salah satu postingan di X menyatakan, "Keputusan MK membuat mata dan hati kita terbuka bahwa politik itu hanya untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja."

BACA JUGA:'Peringatan Darurat' Logo Garuda Biru Gemparkan Dunia Maya

Beberapa netizen lainnya menegaskan bahwa gerakan ini adalah seruan untuk mengingatkan publik mengenai situasi darurat. "Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai platform media sosial," tulis seorang pengguna. Meski begitu, ada juga yang masih bingung dengan viralnya peringatan ini. "Apa ini buka sosmed isinya timeline tentang Azizah & Peringatan Darurat," tulis seorang netizen yang terkejut.

Lalu, apa sebenarnya makna di balik peringatan darurat dengan gambar garuda biru ini? Setelah ditelusuri, gerakan 'Peringatan Darurat' ini merujuk pada ajakan untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024), yang mengizinkan partai politik (parpol) mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Namun, pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan untuk menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER