PDIP Sambut Positif Keputusan MK: Syarat Pilkada Diperbarui, Marwah Demokrasi Terjaga
Keputusan MK, Syarat Pilkada Diperbarui--Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan rasa syukurnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan syarat dalam Pilkada.
Deddy menilai bahwa MK kini telah kembali pada prinsip-prinsip yang benar setelah sempat mengalami pengaruh negatif dalam keputusan sebelumnya.
"Kita sangat bersyukur hari ini karena MK telah memberikan keputusan penting setelah sebelumnya lembaga ini tampak seperti 'Mahkamah Keluarga'.
Kini, MK kembali pada jalur yang tepat," ungkap Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Viral di X Twitter Kabar Perselingkuhan dengan Azizah Salsha, Ini Profil Salim Nauderer
BACA JUGA:11 Brand Asal Indonesia yang Berhasil Mendunia
Deddy menjelaskan bahwa keputusan MK saat ini dianggap penting karena menghilangkan potensi kotak kosong dalam Pilkada dan mengurangi hambatan bagi PDIP dalam mencalonkan diri.
Ia menilai keputusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat yang melawan upaya oligarki politik untuk menguasai proses demokrasi dengan menghadirkan calon tunggal di daerah.
Dengan putusan baru ini, Deddy percaya kemungkinan adanya kotak kosong dalam Pilkada menjadi sangat kecil.
Selain itu, ia juga menganggap bahwa keputusan ini dapat menurunkan biaya politik, karena partai-partai akan terdorong untuk memilih calon yang berkualitas daripada calon yang mahal.
BACA JUGA:Isu Perselingkuhan Istri Pratama Arhan: Fans Timnas Indonesia Tumpah Ruah Memberikan Dukungan
BACA JUGA:Kisah Kontroversial: Video Syur Mirip Azizah Salsha Beredar di Tengah Dugaan Perselingkuhan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Keputusan ini terdaftar dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk mengusulkan pasangan calon dianggap inkonstitusional.