PDIP Sambut Positif Keputusan MK: Syarat Pilkada Diperbarui, Marwah Demokrasi Terjaga
Keputusan MK, Syarat Pilkada Diperbarui--Foto:ist
Dalam amar putusan, MK menetapkan bahwa:
a. Di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 10% suara sah.
b. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, ambang batas suara sah adalah 8,5%.
BACA JUGA:Kisah Kontroversial: Video Syur Mirip Azizah Salsha Beredar di Tengah Dugaan Perselingkuhan
BACA JUGA:Deddy Sitorus: Putusan MK Terbaru Tanda Kemenangan Demokrasi Melawan Oligarki
c. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 7,5%.
d. Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas suara sah adalah 6,5%.