Kemendikdasmen Tegaskan Nilai TKA Tidak untuk Peringkat Sekolah

Jadwal Detail TKA Hari Pertama: Cek Sesi dan Mapelnya!--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk jenjang SMA/sederajat tidak dimaksudkan sebagai dasar pemeringkatan sekolah maupun daerah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menekankan bahwa TKA tidak dirancang untuk membandingkan capaian antarsekolah.

“Sejak awal kami tegaskan, hasil TKA bukan untuk memberi level atau melakukan ranking skor, apalagi membandingkan daerah secara sederhana,” ujar Toni dalam Taklimat Media Laporan Pelaksanaan TKA SMA 2025 serta Persiapan TKA SD dan SMP 2026 di Jakarta, Senin (22/12/2025).

TKA Jadi Bahan Evaluasi Pembelajaran

Meski tidak digunakan untuk pemeringkatan, Toni menjelaskan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan sekolah sebagai bahan evaluasi proses pembelajaran. Data tersebut akan menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan pendidikan ke depan.

Menurutnya, nilai TKA berfungsi sebagai basis data untuk memetakan kebutuhan siswa, terutama dalam penguatan pembelajaran mendalam. Selain itu, data tersebut juga akan digunakan untuk penyempurnaan kurikulum dan peningkatan kualitas proses belajar-mengajar.

“Termasuk di dalamnya peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas guru,” jelas Toni.

Data TKA Jadi Dasar Penentuan Kebijakan

Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa data hasil TKA akan langsung diterjemahkan menjadi kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, bukan sekadar laporan statistik.

Penegasan serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Ia menyebut hasil TKA akan disampaikan kepada pemerintah daerah, sekolah, serta masing-masing siswa.

Namun, publikasi nilai tidak dilakukan secara terbuka berdasarkan individu. Hasil TKA akan diterima langsung oleh siswa melalui satuan pendidikan masing-masing.

Peran TKA dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Sejak tahap sosialisasi, Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa TKA akan berfungsi sebagai validator nilai bagi calon mahasiswa, khususnya dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Peserta SNBP nantinya diwajibkan memiliki nilai TKA.

“Ke depan, kesinambungan antara TKA dan tes masuk perguruan tinggi akan dibahas lebih lanjut. Intinya, TKA tidak hanya sekadar tes, tetapi terhubung dengan kebijakan pendidikan tinggi,” ujar Abdul Mu’ti.

Meski demikian, Mu’ti mengingatkan calon mahasiswa yang tidak mengikuti TKA agar tidak berkecil hati. Pasalnya, masih tersedia jalur seleksi lain yang tidak mensyaratkan nilai TKA.

“Tidak ikut TKA bukan akhir segalanya. Nilai rapor tetap menjadi salah satu dasar bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa,” tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER