Mantan Pj Wako Prabumulih Ditahan; Skandal Korupsi Aplikasi SANTAN di Musi Banyuasin
Mantan Pj Wako Prabumulih Ditahan--Istimewa
SEKAYU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali mencuat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi sekaligus mantan PJ Walikota Prabumulih, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) setelah menjalani pemeriksaan intensif pada 19 Agustus 2024.
Richard Cahyadi, yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat kunci di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana terkait pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN pada tahun 2021.
Aplikasi yang seharusnya memperbaiki sistem administrasi desa ini malah diduga menjadi sarana korupsi yang merugikan negara.
BACA JUGA:SPBU Patih Galung dalam Pembinaan, Terancam Tutup Permanen?
BACA JUGA:Jalan Sudirman Ditutup, Ribuan Manusia Bakal Tumpah Saksikan Karnaval Budaya
Pemeriksaan terhadap Richard Cahyadi berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB, di mana ia terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sekitar pukul 15.30 WIB, menandakan statusnya sebagai tersangka.
Setelah itu, Richard dibawa dengan mobil tahanan Kejari Muba yang dikawal ketat menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu untuk menjalani penahanan selama 40 hari, mulai dari 19 Agustus hingga 18 September 2024.
Ketika memasuki mobil tahanan, Richard memberikan pernyataan singkat kepada media, “Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Penahanan Richard Cahyadi merupakan langkah preventif untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.
BACA JUGA:Curi Kambing Jantan Lalu Diternak, Warga Anak Petai Ditangkap, 7 Bulan DPO
BACA JUGA:PDAM Tirta Prabujaya Rampung Pasang Pipa, Solusi Air Bersih untuk Rutan Klas II B Prabumulih
Kasus ini bermula dari laporan mengenai penyimpangan dana dalam pengelolaan aplikasi SANTAN, yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi desa namun diduga mengalami mark-up anggaran dan manipulasi data, menyebabkan kerugian negara.
Penyelidikan dimulai pada 2022 setelah adanya keluhan dari beberapa kepala desa yang merasa tidak mendapatkan manfaat sesuai yang dijanjikan.