Rabu, 13 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Opini
Detail Artikel
PRINSIP-PRINSIP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU
Reporter:
Tedy
|
Editor:
Tedy
|
Senin , 12 Aug 2024 - 23:27
--
prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih pada pemilu penulis: zainul marzadi, s.h., m.h. dan emiati, s.e., m.si adalah dosen dan peneliti pemilu universitas serasan a. latar belakang indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi sebagai negara hukum. menurut imam subechi, mantan hakim agung, ini merupakan studi tentang konsepsi negara hukum indonesia yang membedakannya dengan konsepsi negara hukum lain. meski mendapat pengaruh dari berbagai pemikiran, konsepsi negara hukum indonesia berbeda dengan konsepsi rule of law dan rechtsstaat. hal tersebut dapat ditelisik dari dasar falsafah, sifat kedaulatan, kekuasaan organ negara, dan hak asasi manusia. terdapat enam unsur utama negara hukum indonesia, yaitu: pancasila supremasi hukum demokratis pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri perlindungan hak asasi manusia perkembangan negara indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga sekarang di era reformasi, prinsip-prinsip negara hukum indonesia juga mengalami perubahan. menurut jimly asshiddiqie, prinsip negara hukum indonesia dapat dibagi menjadi 12 (dua belas) macam: supremasi hukum (supremacy of law) persamaan dalam hukum (equality before the law) asas legalitas (due process of law) pembatasan kekuasaan organ-organ eksekutif independen peradilan bebas dan tidak memihak peradilan tata usaha negara peradilan tata negara (constitutional court) perlindungan hak asasi manusia bersifat demokratis (democratische rechtsstaat) berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat) transparansi dan kontrol sosial dari pendapat di atas, unsur demokratis dengan penguatan indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila maka seharusnya segala bentuk tindakan bernegara dan bermasyarakat harus disandarkan pada hukum. pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada hari rabu, 27 november 2024. total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 (lima ratus empat puluh lima) daerah dengan rincian 37 (tiga puluh tujuh) provinsi, 415 (empat ratus lima belas) kabupaten, dan 93 (sembilan puluh tiga) kota. dalam tahapan pemutakhiran data pemilihan menggunakan sistem pendaftaran pemilih. dalam menyediakan daftar pemilih, kpu bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: prinsip komprehensif/inklusif, prinsip akurat, dan prinsip mutakhir. b. prinsip-prinsip sistem pendaftaran pemilih prinsip komprehensifprinsip ini adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara republik indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas, atau alasan apa pun. prinsip akuratprinsip ini adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota tni/polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. prinsip mutakhirprinsip ini adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota tni/polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal. secara teknis, (1) prinsip komprehensif, (2) prinsip akurat, dan (3) prinsip mutakhir adalah bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. dengan kata lain, bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka potensial kehilangan hak pilihnya. tujuannya untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan pilihannya harus tersedia daftar pemilih akurat yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. standar ini memiliki dua aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis. sistem pendaftaran pemilih terdapat dua jenis, yaitu berdasarkan skala periode waktu, dan berdasarkan hak dan kewajiban. c. berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih ada 3 (tiga) jenis: periodic listyaitu sistem pendaftaran pemilih hanya untuk pemilu tertentu saja. continuous register or listadalah sistem pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan. civil registryadalah pendaftaran pemilih berdasarkan pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur, dan nomor identitas. dengan kata lain, pada sistem ini, data kependudukan sebagai dasar daftar pemilih dibutuhkan data-sharing agreements yang digunakan di indonesia saat ini. d. sistem pendaftaran pemilih berdasarkan hak dan kewajiban ada tiga jenis, yaitu: voluntary registration, mandatory registration, dan mix strategy pada voluntary registration, memilih adalah hak, pemilih dapat memilih untuk mendaftar atau tidak dalam daftar pemilih. prinsip yang dianut adalah prinsip self-initiated registration. pada mandatory registration, memilih adalah kewajiban, pemilih wajib mendaftar/didaftar dalam daftar pemilih. prinsip yang dianut adalah prinsip state-initiated registration. pada mix strategy, pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran pemilih dan proses pendaftaran pemilih dilakukan sendiri oleh pemilih. e. prinsip pendaftaran pemilih prinsip yang dianut adalah citizens and the state share responsibility for registration atau prinsip the state takes steps to facilitate registration, and citizens must do their part to complete the process. setidaknya terdapat tiga isu/poin dalam pendaftaran pemilih. isu-isu/poin dalam pendaftaran pemilih di antaranya adalah: siapa yang dimasukkan daftar pemilihdalam isu siapa yang dimasukkan dalam daftar pemilih terdapat prinsip setiap warga negara dewasa yang dimasukkan dalam daftar pemilih. di negara indonesia, berusia 17 (tujuh belas) tahun. negara lain: 16 (enam belas) tahun (austria, brazil, kuba, nikaragua, somalia) 17 (tujuh belas) tahun (indonesia, korea utara, sudan, timor leste) 18 (delapan belas) tahun (86% negara demokrasi menganut batas ini) 20 (dua puluh) tahun (jepang, liechtenstein, nauru, maroko, korea selatan, taiwan, tunisia) 21 (dua puluh satu) tahun (bahrain, fiji, gabon, kuwait, lebanon, malaysia, maladewa, pakistan, samoa) siapa yang melakukan pendaftaran pemilihtentang isu siapa yang melakukan pendaftaran pemilih, pengalaman di sejumlah negara setidaknya ada (2) dua jenis, yaitu: dilakukan oleh pemerintah, atau dilakukan oleh penyelenggara pemilu. mayoritas di negara-negara demokrasi, pendaftaran pemilih dilakukan pemerintah pusat/daerah (57%). sementara di negara-negara eropa (18%) pendaftaran pemilih oleh electoral management body. pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban berdasarkan isu pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban juga terdapat keanekaragaman. sebagian besar negara-negara demokrasi [2/3 (64%)] menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah kewajiban. kurang dari 50% negara-negara afrika dan bekas koloni inggris menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah kewajiban. sebagian besar negara-negara eropa (84%) menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah hak. kesimpulan dari uraian prinsip-prinsip pendaftaran di atas adalah pedoman untuk komisi pemilihan umum dalam pesta demokrasi hari rabu, 27 november 2024, dapat menjalankan tugas mendata pemilih untuk dapat datang ke tps menyalurkan aspirasinya. daftar pustaka ace-electoral knowledge network, “voter registration”, dan “general issues”. jurnal hukum dan peradilan, volume 1, nomor 3 november 2012. hasyim asy’ari adalah dosen pada bagian hukum tata negara (htn), fakultas hukum, universitas diponegoro (undip), semarang, dan ketua tim ahli prakarsa pendaftaran pemilih kpu 2011-2012. paul r. abramson, 1995, “political participation”, dalam seymour martin lipset (ed.), 1995. jurnal pemilu & demokrasi.
1
2
»
Tag
# prinsip akurat
# prinsip mutakhir
# prinsip komprehensif
# prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih pada pemilu
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 13 Agustus 2024
Berita Terkini
Game Lucky Wheel! Cara Seru Mendapatkan Saldo DANA Tanpa Top Up
Hiburan
1 jam
Resep Tahu Bakso Lezat yang Akan Bikin Kamu Ketagihan, Coba Sekarang!
Nasional
8 jam
Manfaat Ampas Kopi untuk Kecantikan Wajah, Jangan Dibuang Sia-sia!
Kesehatan
8 jam
Air Jahe Efektif Atasi Masalah Perut dan Pencernaan
Kesehatan
8 jam
Dua Menu Sarapan yang Dapat Meningkatkan Kesehatan Otak
Kesehatan
8 jam
Berita Terpopuler
Game Lucky Wheel! Cara Seru Mendapatkan Saldo DANA Tanpa Top Up
Hiburan
1 jam
KPU Kota Prabumulih Sukses Gelar Debat Publik Kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024
Prabumulih Pos
13 jam
Kekerasan Terhadap Dokter di Papua, PB IDI Minta Proses Hukum Tegas
Nasional
20 jam
Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana
Nasional
15 jam
Huawei Honor Magic 6 Pro, Ponsel Flagship dengan Kamera 180 MP dan Performa Gahar
Nasional
23 jam
Berita Pilihan
Mr X Tertemper KA di Prabumulih Bernama Indra Gunawan, Alami Depresi
Metropolis
10 jam
Hebohkan Warga Prabumulih! Mr X Tertemper KA, Kondisi Mengenaskan
Metropolis
10 jam
KPU Prabumulih Gelar Simulasi Pemungutan - Penghitungan Suara
Berita Utama
10 jam
Usai Debat Publik, KPU Prabumulih Fokus ke Logistik
Berita Utama
10 jam
Vivo iQOO 5 5G, Smartphone Menengah dengan Performa Maksimal dan Layar AMOLED
Nasional
22 jam