PRINSIP-PRINSIP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU

--

Voluntary Registration, Mandatory Registration, dan Mix Strategy

  • Pada voluntary registration, memilih adalah hak, pemilih dapat memilih untuk mendaftar atau tidak dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah prinsip self-initiated registration.

  • Pada mandatory registration, memilih adalah kewajiban, pemilih wajib mendaftar/didaftar dalam daftar pemilih. Prinsip yang dianut adalah prinsip state-initiated registration.

  • Pada mix strategy, pemerintah memfasilitasi proses pendaftaran pemilih dan proses pendaftaran pemilih dilakukan sendiri oleh pemilih.

E. Prinsip Pendaftaran Pemilih

Prinsip yang dianut adalah citizens and the state share responsibility for registration atau prinsip the state takes steps to facilitate registration, and citizens must do their part to complete the process.

Setidaknya terdapat tiga isu/poin dalam pendaftaran pemilih. Isu-isu/poin dalam pendaftaran pemilih di antaranya adalah:

  1. Siapa yang Dimasukkan Daftar Pemilih
    Dalam isu siapa yang dimasukkan dalam daftar pemilih terdapat prinsip setiap warga negara dewasa yang dimasukkan dalam daftar pemilih. Di negara Indonesia, berusia 17 (tujuh belas) tahun.

    Negara lain:

    • 16 (enam belas) tahun (Austria, Brazil, Kuba, Nikaragua, Somalia)
    • 17 (tujuh belas) tahun (Indonesia, Korea Utara, Sudan, Timor Leste)
    • 18 (delapan belas) tahun (86% negara demokrasi menganut batas ini)
    • 20 (dua puluh) tahun (Jepang, Liechtenstein, Nauru, Maroko, Korea Selatan, Taiwan, Tunisia)
    • 21 (dua puluh satu) tahun (Bahrain, Fiji, Gabon, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Pakistan, Samoa)
  2. Siapa yang Melakukan Pendaftaran Pemilih
    Tentang isu siapa yang melakukan pendaftaran pemilih, pengalaman di sejumlah negara setidaknya ada (2) dua jenis, yaitu:

    • Dilakukan oleh pemerintah, atau
    • Dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

    Mayoritas di negara-negara demokrasi, pendaftaran pemilih dilakukan pemerintah pusat/daerah (57%). Sementara di negara-negara Eropa (18%) pendaftaran pemilih oleh Electoral Management Body.

  3. Pendaftaran Pemilih Itu Hak atau Kewajiban

    • Berdasarkan isu pendaftaran pemilih itu hak atau kewajiban juga terdapat keanekaragaman. Sebagian besar negara-negara demokrasi [2/3 (64%)] menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah kewajiban.
    • Kurang dari 50% negara-negara Afrika dan bekas koloni Inggris menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah kewajiban.
    • Sebagian besar negara-negara Eropa (84%) menganut prinsip pendaftaran pemilih adalah hak.

Kesimpulan

Dari uraian prinsip-prinsip pendaftaran di atas adalah pedoman untuk Komisi Pemilihan Umum dalam Pesta Demokrasi hari Rabu, 27 November 2024, dapat menjalankan tugas mendata pemilih untuk dapat datang ke TPS menyalurkan aspirasinya.


Daftar Pustaka

  1. ACE-Electoral Knowledge Network, “Voter Registration”, dan “General Issues”.
  2. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3 November 2012.
  3. Hasyim Asy’ari adalah Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, dan Ketua Tim Ahli Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU 2011-2012.
  4. Paul R. Abramson, 1995, “Political Participation”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995.
  5. Jurnal PEMILU & Demokrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER