Kemenkop: UMKM Mulai Merasa Dampak Larangan Penjualan Rokok Eceran
--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menerima keluhan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih membahas keluhan yang diterima terkait peraturan tersebut. Dia menyebutkan bahwa PP Kesehatan adalah wewenang Kementerian Kesehatan, dan Kemenkop UKM masih akan merumuskan respon terhadap dampak yang dirasakan UMKM.
"Nah itu sedang kami bahas. Ada keluhan (UMKM soal PP Kesehatan), tapi kami membahas," kata Yulius dalam pernyataannya di Kantor Kemenkop UKM, Senin (12/8/2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang diundangkan pada 26 Juli 2024, mengatur berbagai hal terkait kesehatan, termasuk penjualan rokok. Salah satu aturan yang diatur adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Selain itu, penjualan rokok eceran satuan per batang juga dilarang, kecuali untuk produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.
BACA JUGA:Pemerintah Larang Promosi Susu Formula Bayi, Ini Aturannya
Aturan ini juga menetapkan larangan penempatan produk tembakau di area pintu masuk dan keluar, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Selain itu, peraturan tersebut melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberikan diskon atau promosi sebagai daya tarik penjualan, untuk mendorong pemberian air susu ibu eksklusif.
Kemenkop UKM dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat segera merumuskan solusi untuk mengatasi keluhan UMKM terkait peraturan ini dan memastikan implementasi aturan yang seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan usaha kecil.