KPU Prabumulih Tetapkan 144.325 DPS, Ini Rinciannya di Enam Kecamatan

KPU Prabumulih Tetapkan 144.325 DPS--prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah proses pencocokan dan penelitian data yang dilaksanakan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat desa dan kelurahan, serta rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan DPS diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Nikita Prabumulih pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, mengungkapkan bahwa total jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS adalah 144.325 orang. 

BACA JUGA:Kabupaten Kota di Sumsel Krisis Guru, Guru Olahraga dan Guru SD Paling Mendesak

BACA JUGA:Peluang Besar! Empat Lawang Kekurangan 407 Guru

"Alhamdulillah, hari ini KPU Kota Prabumulih telah menetapkan daftar pemilih sementara yang berjumlah 144.325 orang," kata Marta Dinata dalam wawancara usai rapat.

Marta Dinata merinci distribusi pemilih sementara di masing-masing kecamatan di Kota Prabumulih. Kecamatan Prabumulih Timur mencatat jumlah pemilih terbanyak dengan 58.343 orang, diikuti oleh Kecamatan Prabumulih Utara dengan 23.169 orang. 

Sementara itu, Kecamatan Prabumulih Barat memiliki 22.402 orang, Kecamatan Prabumulih Selatan berjumlah 15.780 orang, Kecamatan Cambai sebanyak 14.679 orang, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah dengan 9.952 orang.

Marta Dinata menekankan bahwa data pemilih di setiap kecamatan ini memberikan gambaran awal tentang potensi partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. Data ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan adil.

BACA JUGA:Buku dan Alat Praktek Terbakar, Ruangan Perpustakaan SMP Muhamadiyah Terbakar

BACA JUGA:Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan, BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

Selanjutnya, KPU Kota Prabumulih akan mengirimkan data DPS ini kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa DPS yang telah ditetapkan dapat diperiksa bersama oleh pihak-pihak terkait.

"Kami akan segera mengirimkan DPS kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan Bawaslu untuk ditelaah bersama," jelas Marta Dinata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER