Banding Kejari Palembang Diterima, Terdakwa Pengemplang Pajak Rp331 Juta Urung Divonis 3 Bulan Penjara
--
Dalam kerangka perkaranya, pada tahun 2020 terdakwa Heri Yansyah tercatat tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pembeli ke Kas Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.
Walaupun dalam perjalanannya, telah diimbau dan dilakukan kunjungan oleh pihak KPP Pratama Ilir Barat, sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak khususnya PPN sebesar Rp.331.892.549,-.
Tercatat juga, sejumlah transaksi terkait perkara pajak yang dilakukan PT Heva Petroleum Energi selama bulan Januari hingga Desember 2020 ada kurang lebih 18 perusahaan.
Masih dalam SIPP, terdakwa selaku Direktur dan Penanggungjawab PT Heva Petroleum Energi tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Selain itu, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara perbuatan Terdakwa melalui PT Heva Petroleum Energi dengan menggunakan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp331 juta.(*)