Dua Preman Kertapati Terancam Hukuman Mati

Dua Preman di Kertapati Terancam Hukuman Mati--prabupos

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di persidangan menyatakan rasa syukur atas tuntutan tersebut. "Alhamdulillah, ini adalah balasan yang setimpal. Doa keluarga kami terkabul karena pelaku telah menghilangkan nyawa tulang punggung keluarga kami," ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Awalnya, korban Adios Pratama menantang terdakwa Imam Basri setelah ditegur oleh terdakwa Imam Masri untuk membersihkan jalan yang terhalang material.

BACA JUGA:Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Motor vs. Truk Molen di Banyuasin

BACA JUGA:Detik-detik Muslah Meninggal Ditvsuk di Lubuklinggau, Diduga Dilakukan Dua Pelaku

Tidak terima dengan teguran tersebut, Adios Pratama menampar pipi Imam Masri dan menantang untuk menggunakan senjata. Imam Masri kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam, diikuti oleh sepupunya, Marhan, yang juga membawa pisau.

Keduanya kemudian kembali menemui korban dan menyerang Adios Pratama, yang dikenal memiliki kekebalan. Korban terluka setelah senjata yang digunakan sempat dicabut dan dihujamkan ke tanah.(Ros)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER