Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Jambi
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 10 miliar dari jaringan internasional.- (Foto: Dimas Sanjaya)-
JAMBI KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi baru saja memusnahkan narkotika senilai Rp 10 miliar, meliputi sabu seberat hampir 4 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan dengan memblender ekstasi dan melarutkan sabu dalam larutan sabun pengepel lantai.
Sebelum dimusnahkan, tim Dokkes Polda Jambi melakukan pengujian menggunakan general drug test kit identa untuk memastikan kandungan narkotika. Hasil uji menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung zat adiktif.
Menurut Wadir Narkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, narkotika tersebut diamankan dari dua pria berinisial AR (32) dan AU (33) pada 28 Juni 2024. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, saat membawa barang haram tersebut di dalam kap mobil sedan mereka.
Narkoba ini diduga berasal dari jaringan internasional di Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan. Kemasan barang menunjukkan asalnya dari luar negeri, dengan bungkus teh Cina, dan barang tersebut transit dari Pekanbaru menuju Palembang.
BACA JUGA:Viral Yusuf Dikec: Atlet Tembak Olimpiade Paris 2024 Dapat Julukan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Menyita Rumah dan Sertifikat Tanah Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa
"Melalui pemusnahan ini, kita berhasil mencegah peredaran narkotika senilai Rp 10 miliar dan menyelamatkan sekitar 39 ribu jiwa dari bahaya narkoba," kata Andi. Polisi memastikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah besar dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)