Kejati Sumsel Menyita Rumah dan Sertifikat Tanah Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa
Kejati Sumsel sita rumah tersangka korupsi jaringan internet desa di Muba. -Foto: Dok. Kejati Sumatera Selatan-
MUSI BANYUASIN KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah dan dua sertifikat tanah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek jaringan internet desa. Tersangka, R, diduga terlibat dalam kasus korupsi dalam kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2019-2023.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 30 Juli 2024. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, mengungkapkan bahwa pada Kamis, 1 Agustus 2024, penyidik menyita barang-barang terkait kasus ini, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.
Dalam proses penyitaan, tim penyidik mengambil satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Rasan Damai, Kota Sekayu, Muba, serta satu sertifikat tanah dan satu akta jual beli atas nama tersangka R. Selain itu, tiga orang saksi juga diperiksa: A, yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah; kakak tersangka R yang menemani proses jual beli; dan H, sebagai pembeli rumah. Pemeriksaan saksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pertanyaan sebanyak 15 item.
Vanny Yulia Eka menambahkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan. (*)
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Buron di Lubuklinggau Ditangkap, Masih Berstatus Pelajar
BACA JUGA:Kotak Amal di Lobi Kantor Bupati OKI Dibobol Maling