Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 36,93 Gram Heroin

ilustrasi singapura hukum mati pengedar narkoba--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Otoritas Singapura telah melaksanakan hukuman mati terhadap seorang pria berusia 45 tahun karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Hukuman ini dijatuhkan atas kepemilikan dan peredaran 36,93 gram heroin oleh warga Singapura tersebut.

"Pada hari Jumat, Singapura mengeksekusi seorang terpidana narkoba," demikian pernyataan dari pihak berwenang, seperti dikutip dari AFP, Jumat (2/8/2024).

Ini adalah eksekusi mati kedua yang dilaksanakan di Singapura tahun ini. Eksekusi tersebut berlangsung di penjara Changi. Menurut Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB), pria tersebut diketahui menyelundupkan 36,93 gram atau 1,3 ons heroin murni. Jumlah ini lebih dari dua kali lipat batas yang membuat pelaku dapat dihukum mati di negara itu.

Organisasi hak asasi manusia memilih untuk tidak mempublikasikan identitas terpidana sesuai dengan permintaan privasi dari keluarga.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Buron di Lubuklinggau Ditangkap, Masih Berstatus Pelajar

BACA JUGA:Kotak Amal di Lobi Kantor Bupati OKI Dibobol Maling

"Selama proses hukum, ia diberikan hak untuk diwakili secara sah dan memperoleh pembelaan hukum," ujar CNB dalam pernyataannya.

Eksekusi Sebelumnya

Pria ini dijatuhi hukuman mati pada Februari 2019 dan telah mengajukan banding yang kemudian ditolak. Sebelumnya, pada bulan Februari, seorang warga Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, juga dieksekusi atas tuduhan pembunuhan terhadap mantan tunangannya di Singapura.

Eksekusi yang dilakukan pada Jumat (2/8) menambah jumlah eksekusi yang telah dilakukan sejak Singapura memulai kembali hukuman mati pada Maret 2022, dengan total 18 eksekusi tercatat hingga saat ini.

Kebijakan Selama Pandemi

Singapura sebelumnya menghentikan sementara hukuman mati selama pandemi COVID-19 selama dua tahun. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER