Mengintip Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary yang Akan Diterapkan 2025

Mengintip Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary yang Akan Diterapkan 2025-ilustrasi net-

Mengintip Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary yang Akan Diterapkan 2025

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rencananya, sistem gaji ASN dengan skema single salary akan diterapkan di semua instansi beberapa tahun ke depan, bahkan kabarnya pada 2025. Uji coba skema ini sudah dilaksanakan di beberapa instansi pemerintah, mencakup 7 instansi pemerintah pusat dan 8 pemerintah daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, dan LAN. Selain itu, beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong juga ikut serta dalam uji coba ini.

Tujuan utama dari penerapan skema ini adalah menyederhanakan pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu gaji pokok. Dengan penerapan sistem single salary, diharapkan gaji ASN di instansi pusat dan daerah akan meningkat secara otomatis.

Konsep ini membuat perhitungan gaji menjadi lebih transparan dan sederhana, serta diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pegawai dengan nilai gaji pokok yang lebih besar, termasuk komponen tunjangan yang digabungkan. Pemerintah juga berharap skema ini dapat mengurangi ketimpangan gaji dan meningkatkan kinerja PNS. Komponen tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS akan dihapus dan dimasukkan ke dalam gaji pokok, sehingga total gaji ASN diproyeksikan meningkat pada tahun 2024.

BACA JUGA:Gelar MPLS Selama Tiga Hari, Ini Hal Penting Yang Disampaikan di SDN 82

BACA JUGA:Warga Panik, Driver Ojol Dikira Meninggal Padahal Tertidur

Berikut adalah perkiraan gaji ASN PNS dan PPPK berdasarkan skema single salary:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

  1. JPT-I: Rp39.365.146
  2. JPT-II: Rp37.490.615
  3. JPT-III: Rp35.705.348
  4. JPT-IV: Rp34.005.093
  5. JPT-V: Rp32.385.803
  6. JPT-VI: Rp30.843.622
  7. JPT-VII: Rp29.374.878
  8. JPT-VIII: Rp27.976.074
  9. JPT-IX: Rp26.643.880

Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF):

  1. JA-15 & JF-15: Rp22.203.233
  2. JA-14 & JF-14: Rp19.290.385
  3. JA-13 & JF-13: Rp16.759.674
  4. JA-12 & JF-12: Rp14.560.968
  5. JA-11 & JF-11: Rp12.650.711
  6. JA-10 & JF-10: Rp10.991.061
  7. JA-9 & JF-9: Rp9.549.140
  8. JA-8 & JF-8: Rp8.296.386
  9. JA-7 & JF-7: Rp7.207.981
  10. JA-6 & JF-6: Rp6.262.364
  11. JA-5 & JF-5: Rp5.440.803
  12. JA-4 & JF-4: Rp4.727.022
  13. JA-3 & JF-3: Rp4.106.883
  14. JA-2 & JF-2: Rp3.568.100
  15. JA-1 & JF-1: Rp3.100.000

Perkiraan gaji di atas masih bersifat tentatif dan belum resmi diumumkan oleh pemerintah. Informasi ini menunjukkan bahwa penerapan sistem single salary pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah akan meningkatkan gaji ASN. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER