Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI

Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih, Ditangkap di Rumah Ortu, Kasus Pencurian Besi PT KAI --Foto: humas polres

"Pelaku ditangan tim macan saat pulang ke rumah orang tuanya di kampung Prabusari Kelurahan Majasari," tuturnya menyampaikan, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun." tukasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER