Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI
Editor: Ros Suhendra
|
Minggu , 14 Jul 2024 - 16:14
Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih, Ditangkap di Rumah Ortu, Kasus Pencurian Besi PT KAI --Foto: humas polres
"Pelaku ditangan tim macan saat pulang ke rumah orang tuanya di kampung Prabusari Kelurahan Majasari," tuturnya menyampaikan, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun." tukasnya.(*)